Pengunjung memesan makanan di warteg kawasan Jakarta, Jumat 30 Juli 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa PPKM Level 4. TEMPO/Subekti
Pelayan menyiapkan pesanan pelanggan di warteg kawasan Jakarta, Jumat 30 Juli 2021. Tak hanya pengunjung, pelayan warteg pun diwajibkan sudah divaksin Covid-19. TEMPO/Subekti
Pengunjung makan di warteg kawasan Jakarta, Jumat 30 Juli 2021. Selain itu, pemerintah juga mengatur waktu makan di tempat selama PPKM Level 4 yaitu maksimal 20 menit. TEMPO/Subekti
Pengunjung menunggu pesanan di warteg kawasan Jakarta saat masa PPKM Level 4 pada Jumat 30 Juli 2021. TEMPO/Subekti
Pengunjung menunggu pesanan di warteg kawasan Jakarta saat masa PPKM Level 4 pada Jumat 30 Juli 2021. TEMPO/Subekti
Suasana di salah satu warteg di kawasan Jakarta saat masa PPKM Level 4 pada Jumat 30 Juli 2021. TEMPO/Subekti