Sindikat Spekulan Obat Covid-19 dan Pemalsu Berkas Ditangkap

Jumat, 9 Juli 2021 19:20 WIB

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka dari dua kasus berbeda serta mengamankan barang bukti obat dan surat palsu hasil tes usap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka dari dua kasus berbeda serta mengamankan barang bukti obat dan surat palsu hasil tes usap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Para pelaku memasarkan jasa layanannya di media sosial sejak Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Para pelaku memasarkan jasa layanannya di media sosial sejak Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Pelaku menjual obat influenza oseltamivir dengan harga empat kali lipat menjadi Rp 8,5 juta dari harga Rp 2,6 juta per 10 kotak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Pelaku menjual obat influenza oseltamivir dengan harga empat kali lipat menjadi Rp 8,5 juta dari harga Rp 2,6 juta per 10 kotak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Personil kepolisian menghadirkan barang bukti saat keterangan pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Satu dari empat pelaku yang ditangkap diketahui masih di bawah umur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Personil kepolisian menghadirkan barang bukti saat keterangan pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Satu dari empat pelaku yang ditangkap diketahui masih di bawah umur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Suasana konferensi pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Pelaku pemalsuan menjual hasil swab palsu hingga kartu vaksinasi palsu dengan harga Rp 60.000 - 100.000. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Suasana konferensi pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Pelaku pemalsuan menjual hasil swab palsu hingga kartu vaksinasi palsu dengan harga Rp 60.000 - 100.000. TEMPO / Hilman Fathurrahman W


1 dari Gambar