Persiapan Gelanggang Remaja untuk Karantina Pendatang Tanpa SIKM
Editor
Rabu, 27 Mei 2020 16:12 WIB
Petugas Satpol PP berada di tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju kawasan ibu kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas Satpol PP berada di tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju kawasan ibu kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas Satpol PP berbincang dengan pendatang tanpa SIKM di tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju kawasan ibu kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas Suku Dinas Kesehatan saat berada di tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju kawasan ibu kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas Suku Dinas Kesehatan berbincang dengan pendatang tanpa SIKM di tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju kawasan ibu kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020. TEMPO/M Taufan Rengganis