Satpol PP tertibkan Tenda Pengungsi WNA di Depan Kantor UNCHR

Editor

Fardi Bestari

Selasa, 2 Juli 2024 13:05 WIB

Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) keluar dari tenda saat petugas Satpol PP membongkar tenda di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) keluar dari tenda saat petugas Satpol PP membongkar tenda di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Petugas Satpol PP memuat barang dan tenda pengungsi warga negara asing (WNA) saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Petugas Satpol PP memuat barang dan tenda pengungsi warga negara asing (WNA) saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Petugas Satpol PP membongkar tenda pengungsi warga negara asing (WNA) saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

Petugas Satpol PP membongkar tenda pengungsi warga negara asing (WNA) saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) berargumen dengan petugas Satpol PP saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) berargumen dengan petugas Satpol PP saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S


1 dari Gambar