Pemprov DKI Jakarta Imbau Pengaturan Jam Kerja Karyawan Swasta

Rabu, 12 Juli 2023 07:00 WIB

Karyawan kantor berjalan pulang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI hanya bersifat imbauan, selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Karyawan kantor berjalan pulang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI hanya bersifat imbauan, selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Karyawan kantor berjalan pulang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI hanya bersifat imbauan, selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Karyawan kantor berjalan pulang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI hanya bersifat imbauan, selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Karyawan kantor berjalan pulang di jembatan penyeberangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI hanya bersifat imbauan, selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Karyawan kantor berjalan pulang di jembatan penyeberangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI hanya bersifat imbauan, selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Karyawan kantor berjalan pulang di Terowongan Kendal, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI hanya bersifat imbauan, selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Karyawan kantor berjalan pulang di Terowongan Kendal, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI hanya bersifat imbauan, selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada perusahaan masing-masing. ANTARA/Rivan Awal Lingga


1 dari Gambar