Digelandang ke Polda, Tersangka Pembunuhan Rudolf Tobing Hanya Diam
Editor
Senin, 24 Oktober 2022 17:34 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian, Rudolf Tobing dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022. Dirreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu Jatibening, Bekasi yang dilakukan oleh Rudolf Tobing. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Barang bukti ditampilkan pada konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana dan pencurian di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022. Atas perbuatannya Rudolf dipersangkaan dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jurnalis saat mengambil gambar barang bukti troli merah yang ditampilkan pada konferensi pers kasus pembunuhan berencana dan pencurian di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022. Kasus ini viral setelah rekaman gelagat tersangka di dalam lift saat membawa jasad korban tersebar ke media. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan berencana dan pencurian di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022. Tersangka Rudolf Tobing dianggap masih bisa tersenyum saat membawa jasad korban di dalam lift. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian, Rudolf Tobing dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022. Korban yang masih teman tersangka dibunuh di dalam unit apartemen Rudolf di Jakarta Pusat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengky Haryadi dan Kasundit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat melihat barang bukti kasus pembunuhan berencana dan pencurian di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W