Menaker Ida Fauziyah Sebut THR Harus Dibagikan Maksimal H-7 Idul Fitri

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 29 Maret 2023 13:00 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 28 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa THR Keagamaan sudah harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

Video: Antara (Kemnaker/Aria Cindyara/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)