Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di 8 Ruas Jalan di Jakarta

Videografer

Tempo.co

Rabu, 11 Agustus 2021 05:00 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mulai besok pihaknya akan kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta. Pemberlakuan kebijakan ini sebagai pengganti dari penghapusan 100 titik penyekatan di Jakarta. 

"Gage akan berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021. 

Sambodo menjelaskan penerapan gage ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Mulai Selasa, 10 - 16 Agustus 2021, perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan di Ibu Kota.  

Adapun delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4, mulai 11 Agustus 2021:

1. Ruas Jalan Sudirman

2. Ruas Jalan MH Thamrin

3. Ruas Merdeka Barat

4. Ruas Jalan Majapahit.

5. Ruas Jalan Gajah Mada.

6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.

7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.

8. Ruas Jalan Gatot Subroto.

Foto: Tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra