Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang
Videografer
Editor
Senin, 12 Juli 2021 10:00 WIB
Pemerintah merevisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah. Pada aturan sebelumnya, tempat ibadah semua agama ditutup, kini tidak. Namun, masyarakat tetap dilarang mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana