Respon Fatwa MUI, AstraZeneca Klaim Vaksin Mereka Tak Mengandung Babi

Videografer

Reuters

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 21 Maret 2021 08:00 WIB

AstraZeneca Indonesia merespon fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut vaksin Covid-19 produk AstraZeneca haram karena memanfaatkan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Dari keterangan resmi AstraZeneca Indonesia yang diterima Tempo, Sabtu, 20 Maret 2021, Vaksin Covid-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan.

Foto: Reuters
Video Editor: Dwi Oktaviane