Respon Fatwa MUI, AstraZeneca Klaim Vaksin Mereka Tak Mengandung Babi
Videografer
Editor
Minggu, 21 Maret 2021 08:00 WIB
AstraZeneca Indonesia merespon fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut vaksin Covid-19 produk AstraZeneca haram karena memanfaatkan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Dari keterangan resmi AstraZeneca Indonesia yang diterima Tempo, Sabtu, 20 Maret 2021, Vaksin Covid-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan.
Foto: Reuters
Video Editor: Dwi Oktaviane