IDI Minta Pemerintah Subsidi Reagensia Untuk Tes PCR Mandiri

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 7 Oktober 2020 06:00 WIB

Pemerintah telah resmi menetapkan batas biaya maksimal tes PCR mandiri Covid-19 sebesar Rp 900 ribu per orang. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban, 6 Oktober 2020 mengatakan biaya tersebut sudah cukup jika ada subsidi reagensia dari pemerintah untuk melakukan tes Covid-19.

Video: Antara (Cahya Sari/Chairul Fajri/Perwiranta)