Viral Pengemudi Mobil Seorang Diri Didenda karena Lepas Masker

Videografer

Instagram

Jumat, 18 September 2020 17:00 WIB

Sebuah video bernada protes terhadap Operasi Yustisi yang berlangsung saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid 2 viraldi media sosial. Mereka protes dikenakan denda karena melepas masker saat mengemudi di dalam mobil seorang diri.

“Jadi tadi aku ketangkap gara-gara  tadi di mobil sendirian, terus aku karena pengap mau napas dikit. Cuma gini (menurunkan maskersedikit) , ditangkap dong,” ujar seorang wanita bernama Evani dalam sebuah video pada Kamis, 17 September 2020.

Saat terjaring Operasi Yustisi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Evani kemudian diminta petugas untuk turun dari mobil dan menuju pos penjagaan. Di sana, petugas kemudian mendatanya dan diminta untuk memilih sanksi apa yang akan dijalankannya karena melepas masker, seperti misalnya membayar denda atau melakukan kerja sosial.

Namun, ia juga mengkritik tindakan tersebut karena saat proses pendataan, Evani dikumpulkan bersama banyak orang dan tak mematuhi imbauan menjaga jarak. Padahal, ia merasa posisinya saat di dalam mobil lebih aman dari risiko penularan, dibanding di tengah kerumunan tersebut.

“Menurut aku ini adalah sesuatu yang perlu dipertimbangkan ulang dan lebih bijaksana dalam memberlakukan hal ini. Karena di mobil sendirian, jelas ga ada siapa-siapa, kita mau nularin siapa dan ditularin siapa?” protes dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin belum memberikan keterangan terkait hal ini, Pesan yang Tempo kirimkan belum mendapat respon darinya.

Namun dari penelusuran Tempo, peraturan PSBBuntuk pengendara bermotor itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 pasal 18 ayat 4 dan 5.

Video: Instagram
Editor: Ridian Eka Saputra