Ini panduan MUI tentang khotbah Salat Ied di rumah

Videografer

Antara

Jumat, 22 Mei 2020 09:00 WIB

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan salah satu anggota keluarga bisa menjadi khatib Salat Ied di rumah. Namun jika seandainya jumlah anggota keluarga kurang dari 4, atau lebih dari 4 tetapi tidak mampu memberikan khotbah, maka pelaksanaan Salat Ied tersebut tetap sah. Dalam video berikut ini Asrorun Ni'am Sholeh memberikan panduan tata cara menjadi khatib usai Salat Ied, mulai dari khotbah pertama hingga do'a di akhir khotbah ke dua.

Video: ANTARA (Rijalul Vikry/Andi Bagasela/Edwar Mukti Laksana)
Editor: Ridian Eka Saputra