YLKI Buka Posko Pengaduan Mudik Lebaran  

Kendaraan pemudik melintasi jalan tol fungsional Brebes-Batang di Batang, Jawa Tengah, 20 Juni 2017. Tidak adanya lampu penerang jalan di tol fungsional tersebut membuat kondisinya gelap gulita pada malam hari. ANTARA FOTO
Kendaraan pemudik melintasi jalan tol fungsional Brebes-Batang di Batang, Jawa Tengah, 20 Juni 2017. Tidak adanya lampu penerang jalan di tol fungsional tersebut membuat kondisinya gelap gulita pada malam hari. ANTARA FOTO

TEMPO.COJakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka Posko Pengaduan Mudik Lebaran di 13 kota di Indonesia. Lembaga itu dibangun bersama 13 mitra jaringan di Tanah Air guna mengajak pemudik mengawasi kualitas pelayanan publik dan sektor swasta. “Sekaligus mengadukannya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Juni 2017. 

Menurut Tulus, dalam mudik Lebaran, tidak jarang terjadi pelanggaran hak-hak konsumen, bahkan hak-hak publik. Di tengah mobilitas yang mencapai jutaan manusia dan dalam waktu bersamaan itu, pelanggaran-pelanggaran kadang dimaklumi. Ia menilai fenomena itulah yang mengakibatkan kualitas pelayanan publik stagnan, bahkan menurun, saat Lebaran.

Adapun informasi dan pengaduan konsumen bisa dikirimkan melalui pengaduan online YLKI www.pelayanan.ylki.or.id, WhatsApp 0812-9000-9999 atau 0822-6121-1822, telepon 021-798-1858, dan surat ke Jalan Pancoran Barat VII Nomor 1 Duren Tiga, Jakarta Selatan, 12760.

Baca: H-4 Mudik Lebaran, Brexit Macet Picu Antrean Sejauh 2,5 Kilometer

Tulus menuturkan pengaduan dan informasi tersebut dilengkapi dengan data lengkap dan kronologi yang jelas. Selain itu, salinan bukti transaksi, seperti tiket, struk pembayaran, foto, dan bukti autentik lain. Berikut ini beberapa komoditas penting yang bisa diadukan.

1. Pelayanan jasa transportasi baik darat (bus, kereta api), laut dan penyeberangan, serta transportasi udara.
2. Pelayanan bandar udara, pelabuhan, stasiun, dan terminal bus.
3. Pelayanan SPBU, meliputi keakuratan takaran dispenser, kebersihan toilet, dan musala.
4. Pelayanan jalan tol, termasuk jalan tol fungsional.
5. Makanan dan minuman kedaluwarsa, tidak halal, dan produk consumer goods lain.
6. Pelayanan lokasi wisata, termasuk hotel dan bus pariwisata.
7. Pelayanan jasa telekomunikasi, seperti drop call, blank spot, Internet lelet, dan delay SMS.
8. Pelayanan perbankan, misalnya ATM rusak.
9. Pelayanan BPJS, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Baca: Mudik H-6 Lebaran, Tol Cipali Telan Korban 1 Tewas dan 8 Terluka 

Pengaduan dan informasi tersebut, selain ditujukan ke YLKI, bisa ditujukan ke mitra YLKI di 13 kota di Indonesia sesuai dengan lokasi kejadian dan domisili konsumen. Berikut ini ketiga belas kota tersebut.

1. LAPK Medan, via Padian Siregar 0852-7029-9959
2. YLKI Jambi, via Ibnu Khaldun 0812-7309-932
3. PUSSBIK Lampung, via Anto 0856-6968-5813
4. YLK Bandung, via Yayan Sutana 0812-2110-698
5. LP2K Jateng, via Ngargono 0812-2280-2434
6. LKY Yogya, via Tuti 0812-2798-4092
7. LINPEKO Ponorogo, via Imam 0812-1674-4800
8. YLK Jatim, via Said Sutomo 0811-30-3545
9. YLKI Sulsel, via Ambo Masse 0821-8886-8107
10. YLKI Palu, via Salman Hadiyanto 0852-5636-6876
11. LPK Bali, via Putu Armaya 0818-0550-1479
13. YLK Kalsel, via Yusrin 0823-5897-4545

Baca juga: Mudik Lebaran: Jumlah Mobil Pribadi Melonjak, Angkutan Umum Turun

Tulus mengimbau pemudik jangan membiarkan pelanggaran-pelanggaran pelayanan publik selama mudik Lebaran terjadi tanpa kontrol masyarakat. Tujuannya agar perusahaan meningkatkan pelayanan dan kinerjanya di masa mendatang.

DANANG FIRMANTO