LBH Padang Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah. Mereka akan memantau perusahaan yang melanggar kewajibannya dalam membayar THR.

"Kami juga mengimbau buruh untuk aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melakukan pelanggaran kewajikan pembayaran THR," ujar Direktur LBH Padang Era Purnama Sari, Kamis 15 Juni 2017.

Pekerja bisa datang langsung ke kantor LBH Padang di Jalan Pekanbaru Nomor 11A Asratek Ulak Karang Padang, atau mengirimkan pengaduan melalui sms atau pesan whatsapp ke 082387396224, dengan memuat: nama pengadu, nama perusahaan tempat bekerja, status hubungan kerja, dan lama bekerja. Pekerja juga tak khawatir terhadap tekanan-tekanan dari perusahaan, karena Posko Pengaduan THR LBH Padang akan menjamin kerahasiaan data pengadu.

Kata Era, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Berdasarkan pasal Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. THR berhak diterima pekerja tetap atau pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.

"Besaran THR sudah pula diatur di dalam Permen tersebut. Di antaranya menyebut pekerja telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," ujarnya.

LBH Padang juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat untuk mengingatkan perusahaan agar membayar THR buruh sesuai dengan ketentuan. Dinas Tenaga Kerja harus bertindak dalam rangka pengawasan, termasuk menyiapkan respon cepat terhadap pengaduan THR.

Menurut Era, pemerintah juga harus menindak tegas perusahahaan-perusanaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR. Termasuk melakukan pengawasan terhadap perusahan yang membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami juga mendorong buruh dan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap hak-hak buruh untuk bersama-sama mendesak dan memonitorong penagakan sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Pengacara Publik LBH Padang Desvita Reni mengatakan, perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diberi sanksi secara tegas. Sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 Permen yang menyatakan perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenai denda lima persen sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR.

ANDRI EL FARUQI