Aher Ancam Beri Sanksi PNS yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Incumbent Ahmad Heryawan. TEMPO/Prima Mulia
Incumbent Ahmad Heryawan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung-Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melarang penggunaan mobil dinas  dan mobil operasional untuk mudik Lebaran. “Tiap tahun ini jadi pertanyaan, sekarang sudah dijawab oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), gak boleh,” kata dia di Bandung, Rabu, 14 Juni 2017.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan, sebelum aturan menteri terbit, tiap kepala daerah punya kebijakan berbeda-beda soal penggunaan  mobil dinas. “Bupati/wali kota beragam, gubernur beragam, tergantung keadaan. Sekarang seragam sajalah biar tidak ada tafsir menggunakan barang negara, gak ada sangkaan memanfaatkan kekayaan negara untuk mudik, padahal urusan pribadii,” kata dia.

Baca: Gubernur Jabar Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Menurut Aher, larangan penggunaan kendaraan untuk mudik itu juga mencakup mobil operasional.  “Mobil dinas dan mobil operasional, mau pelatnya hitam atau merah,” kata dia.

Dia mengatakan akan meneruskan larangan ini denga menyebar surat pemberitahuan pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Nanti ada pemberitahuan ke OPD untuk tidak menggunakan mobil dinas, “ kata Aher.

Simak: Kota Bekasi Izinkan Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik, Tapi..

Aher berujar terhadap pegawai yang melanggar aturan tersebut bakal dikenai sanksi, baik moral maupun berupa teguran. “Mari kita tegakkan moral yang baik, tidak mencampurkan urusan pribadi dan urusan negara. Urusan pribadi gunakan mobil pribadi, dana pribadi juga.”

Di situs Kementerian PAN-RB,  Menteri Asman Abnur mengatakan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu mengikuti Peraturan Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Lihat: Alasan 200 Mobil Dinas Kota Depok Boleh Dipakai Mudik

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” kata dia di situs itu, 12 Juni 2017. Asman melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. “Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran.".

AHMAD FIKRI