Pengusaha yang Telat Bayar THR di Bandung Akan Didenda 5 Persen  

Ilustrasi: Nita Dian
Ilustrasi: Nita Dian

TEMPO.CO, Bandung – Pemerintah Kota Bandung tengah mengeluarkan surat edaran ihwal kewajiban perusahaan guna memberikan honor tunjangan hari raya (THR) keagamaan selambat-lambatnya pada 7 hari menjelang Lebaran pada Ramadan 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi mengatakan surat edaran itu baru disebar pada Kamis, 8 Juni 2017. Sedikitnya ada tujuh poin yang meliputi sistem pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh di Kota Bandung.

”THR wajib dibayarkan pengusaha kepada para pekerjanya. Jelasnya sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur THR keagamaan, yang harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari-H,” ujar Asep di Bandung, 9 Juni 2017.

Menurut dia, besarnya THR yang dibayarkan disesuaikan dengan lama kerja si pekerja. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama satu tahun secara terus-menerus atau lebih, perusahaan wajib membayarkan THR minimal sebesar satu bulan upah.

”Minimalnya perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya minimal ketika sudah bekerja satu bulan. Itu kita mengacu pada Permenaker Pasal 8 Nomor 6 Tahun 2016. Kalau sampai tidak bayar tepat waktu, nantinya kita suruh bayar plus denda 5 persen, yang akan disalurkan ke serikat pekerja,” ucapnya.

Bagi pekerja yang baru bekerja selama satu bulan, perhitungan untuk mendapatkan THR, yakni lama masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikalikan satu kali upah bulanan.

”Nanti kita bikin pos pengaduan tempat di sini, dibuka paling telat dua minggu sebelum Lebaran, tapi sejauh ini belum ada pengaduan untuk masalah THR keagamaan, baik dari perusahaan maupun dari pekerjanya,” ujarnya.

Menurut Asep, jumlah pekerja di Kota Bandung sekitar 180 ribu buruh, yang tersebar di 2.000 perusahaan yang berdomisili di Kota Bandung. “Kebanyakan perusahaan jasa, ya. Kalaupun ada industri, paling manufaktur dan skalanya kecil,” ucapnya.

Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Bandung Hermawan mengatakan tengah bersiap untuk membuat posko pengaduan bagi buruh yang bermasalah dengan masalah pembayaran THR nanti. “Kita buka posko pengaduan pada H-10 Idul Fitri nanti ya,” tuturnya.

AMINUDDIN A.S.


THR