Dishub DIY Temukan 20 Persen Bus Tidak Laik Jalan untuk Mudik  

Editor

Budi Riza

Ilustrasi. asia.ru
Ilustrasi. asia.ru

TEMPO.COYogyakarta - Dinas Perhubungan DI Yogyakarta menemukan sekitar 20 persen bus tak laik jalan untuk mudik 2017. Hal itu diketahui dalam pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) menjelang mudik Lebaran 2017 di sejumlah terminal utama Yogyakarta.

Pengecekan dilakukan pada bus-bus yang masuk di Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta; Wates, Kabupaten Kulon Progo; Jombor, Kabupaten Sleman; Bunder, Kabupaten Gunungkidul.

Baca: Ramadan 2017, Jalur Mudik di Kalsel dan Kalteng Siap Dilintasi

Ada sekitar 80 unit bus baik antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang menjadi sampel dalam pemeriksaan kelaikan itu. Dari jumlah sampel tersebut, ditemukan sekitar 20 persen bus dinilai tidak layak jalan.

“Ada lima komponen yang kami pakai untuk menilai kelaikan jalan itu,” kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Harry Agus Triono seusai rapat koordinasi di kantor Gubernur DIY, Jumat, 9 Juni 2017.

Baca: Puncak Mudik Gunakan Kereta Api Diprediksi H-2

Adapun komponen untuk penilaian ramp check meliputi kelengkapan dan kondisi rem, rem tangan, wiper, lampu-lampu, juga kondisi ban.

“Sebagian besar yang tak laik jalan karena masih menggunakan ban vulkanisir,” ujar Agus. Ban vulkanisir sendiri merupakan ban bekas yang permukaannya sudah aus atau botak, tapi kemudian dibuatkan kembangan baru. Ban vulkanisir yang tipis ini berpotensi membuat kendaraan berjalan tidak stabil dan membahayakan pengendara atau penumpang.

Selain itu, dari sampel yang ada, ditemukan sejumlah bus dengan surat jalan tidak lengkap, surat uji KIR sudah mati, dan armada yang izin trayeknya sudah tak berlaku. Juga ada armada bus dengan rem blong serta lampu dan klakson bermasalah.

Untuk armada yang melanggar aturan kelaikan, petugas mengeluarkan surat tilang. Agus menambahkan, untuk bus-bus yang tidak laik jalan ini, pihaknya juga tidak memberikan stiker penanda kelaikan jalan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

“Hanya yang laik jalan yang kami tempel stiker laik jalan. Artinya sudah dicek dan dinyatakan aman,” kata Agus.
 
PRIBADI WICAKSONO