Ramadan, Wali Kota Depok Tutup Tempat Karaoke dan Panti Pijat  

Editor

Ali Anwar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih Idris Abdul Shomad (tengah) dan Pradi Supriatna (kedua kanan) memberikan pernyataan seusai Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Depok di Kantor KPUD Kota Depok, Jawa Barat, 22 Desember 2015. Pasangan ini memperoleh suara 411.367 (61,91 persen) dari total 664.543 suara sah. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih Idris Abdul Shomad (tengah) dan Pradi Supriatna (kedua kanan) memberikan pernyataan seusai Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Depok di Kantor KPUD Kota Depok, Jawa Barat, 22 Desember 2015. Pasangan ini memperoleh suara 411.367 (61,91 persen) dari total 664.543 suara sah. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok meminta pengusaha tempat hiburan malam dan panti pijat menutup tempat usaha mereka selama Ramadan. Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan dirinya telah memanggil para pengusaha hiburan dan meminta mereka tidak menjalankan usahanya.

”Mereka memahami, dan mau menutup sementara usahanya selama Ramadan. Hari ini, para pengusaha hiburan malam dan lainnya sudah kami beri sosialisasi dan surat edarannya,” kata Idris, Jumat, 26 Mei 2017.

Baca: Tempat Hiburan Malam di Tangerang Selatan Tutup Selama Ramadan

Idris mengatakan, berdasarkan Pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, khusus bagi bar, klub malam, diskotek, tempat karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni menutup sementara usaha mereka selama Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Pihaknya telah meminta lurah, camat, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat mensosialisasi aturan ini, dan saling berkoordinasi dalam melakukan pengawasan serta penertiban aturan ini. “Semua pihak harus bisa saling menghormati dan menjaga kekhusyukan ibadah puasa Ramadan,” ucap Idris.

Adapun pengusaha penginapan, seperti hotel sampai wisma, diharapkan lebih selektif dalam melayani tamu. Selain itu, penginapan dan wisma dilarang menjual minuman beralkohol kepada tamunya.

Baca juga: 6 Jenis Hiburan di Jakarta yang Harus Tutup

Kepada pemilik rumah makan, Idris mengimbau agar menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa dengan cara menutup area mereka dengan tirai agar tidak terlihat dari luar pada siang hari. “Prinsipnya kami tidak melarang rumah makan untuk tetap berjualan. Tapi bisa menjaga dan menghormati mereka yang berpuasa,” kata Idris.

IMAM HAMDI