Ramadan 2017 di Banda Aceh, Ini Aturan Jam Buka Warung dan Salon  

Editor

Dwi Arjanto

Polisi berpatroli dalam razia penertiban penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadan  di Banda Aceh, Aceh, 24 Mei 2017.  REUTERS/Beawiharta
Polisi berpatroli dalam razia penertiban penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadan di Banda Aceh, Aceh, 24 Mei 2017. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Banda Aceh - Para pemilik usaha makanan dan minuman atau warung di Kota Banda Aceh dilarang menjual dagangannya pada pukul 05.00-16.00 WIB selama Ramadan. Selanjutnya juga diwajibkan tutup saat waktu salat tarawih berlangsung.

Demikian salah satu poin seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh yang dikeluarkan untuk dipatuhi selama Ramadan 1438 H, guna melaksanakan syariat Islam secara kaffah.

Kepala Humas Banda Aceh Dody Haikal mengungkapkan seruan bersama ini juga ditujukan bagi pengusaha salon, hotel, dan tempat hiburan lain. “Jam operasional salon dibatasi dari jam 09.00 sampai 16.00 dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon,” katanya, Jumat, 26 Mei 2017.

Baca: Awal Puasa 2017 Berpotensi Seragam, Idul Fitri Bisa Berbeda

Adapun tempat usaha biliar, rental PlayStation, dan hiburan lainnya dilarang beroperasi selama bulan puasa. Selain itu, pihak hotel dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko, dan sejenisnya. “Pengusaha hotel dianjurkan untuk memutar tausiyah dan musik yang bernuansa Islami,” ujarnya.

Menurut Dody, kepada seluruh kaum muslim, Forkopimda Banda Aceh menyerukan untuk mengisi bulan suci Ramadan dengan memakmurkan masjid, memperbanyak amal ibadah dan kegiatan dakwah, serta menghindari perbuatan yang sia-sia.

Sedangkan nonmuslim diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar-umat beragama. “Khusus bagi WNA yang berada di Banda Aceh juga diserukan agar dapat mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama Ramadan,” katanya.

Simak pula: Inul Vista Tutup Selama Ramadan, Inul Daratista: Ora Ono Kerjaan

Seruan bersama Forkopimda ini, ucap Dody, ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK, Dandim 0101/BS, Kapolresta, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kajari Banda Aceh. “Semoga seruan bersama ini dapat kita indahkan bersama dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab, dan semoga bulan suci Ramadan ini membawa berkah bagi kita semua,” kata Dody.

Dalam seruan yang diterima Tempo juga dicantumkan pihak keamanan akan melakukan penertiban selama bulan Ramadan jika ada pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Jika ditemukan, maka tindakan akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADI WARSIDI