Ada Pasar Tumpah, Jalur Selatan Rancaekek Tersendat  

Editor

Zed abidien

Polisi menutup jalur Nagreg Tasikmalaya Jawa Tengah di pos Cikaledong, Nagreg, Bandung, Jawa Barat, (4/8). Ditutupnya jalur Nagrek karna terjadi kemacetan panjang. TEMPO/Pima Mulia
Polisi menutup jalur Nagreg Tasikmalaya Jawa Tengah di pos Cikaledong, Nagreg, Bandung, Jawa Barat, (4/8). Ditutupnya jalur Nagrek karna terjadi kemacetan panjang. TEMPO/Pima Mulia

TEMPO.COBandung - Arus mudik di jalur selatan melalui Nagreg mulai ramai dilalui para pemudik. Hal itu terlihat dari volume kendaraan yang mengalami peningkatan pada H-5 menjelang Lebaran kali ini.

Berdasarkan pantauan Tempo, lalu-lalang kendaraan cukup ramai melintasi jalan Bandung-Garut dari pagi sampai siang ini, Jumat, 1 Juli 2016. Kemacetan terjadi di beberapa titik di sekitar Rancaekek, Kabupaten Bandung, di antaranya di gerbang baru dan gerbang lama pabrik Kahatex di Jalan Raya Rancaekek, Kilometer 26.

Kemacetan ini disebabkan adanya pasar tumpah yang menghabiskan hampir seperempat badan jalan, sehingga pengendara yang melintasi jalur itu terpaksa harus memperlambat laju kendaraannya. Terlihat beberapa polisi sibuk mengamankan arus lalu lintas di sana.

Mayoritas kendaraan yang melintasi jalur itu kebanyakan didominasi kendaraan roda dua. Pengemudi kendaraan roda dua lengkap dengan barang bawaan berupa kardus beserta tas berukuran besar. Bahkan banyak di antara mereka yang membawa anak dan juga istri guna untuk mudik ke kampung halaman.

Adapun untuk kendaraan jenis truk, mulai hari ini resmi dilarang melintasi jalur mudik nasional, termasuk jalur selatan melalui Nagreg. Terpasang papan pengumuman yang berisi tentang dilarangnya truk pengangkut barang di kawasan Nagreg, tepatnya sebelum Pos Tangan Nagreg.

"Mobil barang sumbu lebih dari 2 (dua) dilarang beroperasi. Kecuali BBM, BBG, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos," bunyi papan pengumuman berlatar putih yang terpampang di pinggir jalan Nagreg.

Wakil Komandan Posko Bersama Nagreg Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Ruddy Heryadi mengatakan sebetulnya larangan itu sudah diterapkan sejak H-7 lalu. Namun baru dipasang papan pengumumannya hari ini sesuai instruksi Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Nomor 22 Tahun 2016.

"Kalau di sini justru paling lama karena larangan operasional angkutan barang itu sudah berlaku sejak H-7 hingga H-7 Lebaran sekarang," katanya.

AMINUDIN A.S.