Bulan Puasa, BI Temukan Peredaran Uang Palsu di NTT  

Editor

Zed abidien

Barang bukti beserta tersangka pembuat uang palsu di Polres Jakarta Barat, 25 September 2015. Polisi berhasil mengamankan lima tersangka dengan sejumlah barang bukti dan uang palsu pecahan Rp.50.000 dengan total Rp 16.050.000 serta 285 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 yang belum jadi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Barang bukti beserta tersangka pembuat uang palsu di Polres Jakarta Barat, 25 September 2015. Polisi berhasil mengamankan lima tersangka dengan sejumlah barang bukti dan uang palsu pecahan Rp.50.000 dengan total Rp 16.050.000 serta 285 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 yang belum jadi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.COKupang - Bank Indonesia cabang Nusa Tenggara Timur menemukan sebanyak 114 lembar uang palsu yang beredar di daerah itu selama bulan puasa.

"Tahun ini baru ditemukan 114 lembar uang palsu," kata Kepala BI NTT Naek Tigor Sinaga kepada Tempo, Kamis, 30 Juni 2016.

Menurut dia, uang palsu tersebut ditemukan di sejumlah kios yang sengaja ditukarkan oleh pelaku pengedar uang palsu, termasuk uang mainan sebanyak empat lembar yang sempat dibelanjakan. "Kejadian ini di Maumare, Sikka," ujarnya.

Jumlah ini, kata Naek, terbilang sedikit. Sebab, pada 2015, pihaknya berhasil menemukan dan menangkap pengedar uang palsu sebanyak 1.101 lembar atau senilai Rp 50 juta di Pulau Flores. "Pelakunya telah dihukum 10 tahun penjara," ucapnya.

Kasus itu ditemukan saat masyarakat merasa curiga dengan sebuah mobil Kijang yang berhenti di sejumlah kios di tepi jalan dari Maumere hingga Bajawa, Ngada. Warga pun melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil Kijang itu. Tersangka yang berhasil diamankan dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Namun hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara dari tuntutan jaksa 14 tahun penjara.

"Ini merupakan kasus uang palsu kedua yang menggunakan UU tersebut. Jika menggunakan KUHP, hukumannya hanya 5 tahun penjara," tuturnya.

Berdasarkan data BI NTT, uang palsu ditemukan selama beberapa tahun terakhir ini. Pada 2012, ditemukan 302 lembar, tahun 2013 sebanyak 45 lembar, 2014 sebanyak 72 lembar, dan 2015 sebanyak 1.101 lembar. 

YOHANES SEO