Jelang Mudik, Menhub Larang Truk Galian C Beroperasi

Editor

Budi Riza

Truk-truk penambang pasir material vulkanik di Sungai Gendol, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, kabupaten Sleman, Yogyakarta. TEMPO/Suryo Wibowo
Truk-truk penambang pasir material vulkanik di Sungai Gendol, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, kabupaten Sleman, Yogyakarta. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Klaten – Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2016 melarang angkutan barang non-sembako beroperasi sejak lima hari sebelum Lebaran (H-5) hingga tiga hari setelah Lebaran (H+3). Namun, khusus untuk kendaraan angkutan galian golongan C, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten melarang kendaraan tipe ini untuk beroperasi selama kurun waktu H-7 sampai H+7 Lebaran.

Galian C adalah bahan tambang untuk pembangunan infrastruktur seperti batu dan pasir dari lereng Gunung Merapi. Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Klaten, Wagiya Gambir, mengatakan instansinya akan membuat surat imbauan tentang larangan bagi para pengemudi angkutan galian golongan C beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran.

“Ada sekitar 800 truk pengangkut pasir Merapi yang beroperasi tiap hari di Klaten,” kata dia saat ditemui di Terminal Ir. Soekarno, Klaten, pada Senin, 27 Juni 2016. Jika tetap dibiarkan beroperasi selama musim Lebaran, truk-truk pasir, yang berjalan lambat karena muatannya melebihi batas tonase, itu dikhawatirkan memicu kemacetan arus lalu lintas.

Selain lewat surat imbauan yang diedarkan ke pangkalan-pangkalan truk, Dinas Perhubungan Klaten juga mensosialisasikan larangan bagi truk angkutan galian C beroperasi selama 15 hari melalui spanduk-spanduk di jalur angkutan golongan C, khususnya di kawasan lereng Merapi.

Guna mencegah truk-truk pengangkut galian C dan non sembako beroperasi sesuai jadwal yang ditentukan, Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Klaten akan melakukan pengawasan di sejumlah wilayah pinggiran seperti di jalur Kecamatan Karangnongko, Jatinom, Wedi, dan Bayat.

“Kami dan Polres Klaten akan menindak para sopir dan mengandangkan truk mereka jika terbukti tetap beroperasi selama hari-hari yang telah dilarang,” kata Wagiya. Sejumlah lokasi telah disiapkan untuk menahan truk-truk pelanggar larangan beroperasi selama musim Lebaran seperti di Pos Polisi Lalu Lintas Sungkur.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Klaten Ajun Komisaris Kemas Indra Natanegara, sebagian besar jalur alternatif di Klaten sudah siap dilalui pemudik. Lubang-lubang jalan akibat sering dilalui truk-truk pengangkut pasir Merapi telah ditambal. “Kami sudah mensurvei jalur alternatif yang menghubungkan perbatasan Sleman – Boyolali dan Sleman – Sukoharjo. Cuma kurang rambu-rambu saja, nanti segera ditambah,” kata Kemas.

DINDA LEO LISTY