Usai Libur Lebaran, PNS Bogor Dilarang Cuti Tahunan  

Editor

Zed abidien

Pegawai negeri sipil se-Jawa Barat mengikuti Apel Besar PNS dengan tema Mari Lanjutkan Membangun Jawa Barat di Lapang Gasibu, Bandung, Senin (27/8). TEMPO/Prima Mulia
Pegawai negeri sipil se-Jawa Barat mengikuti Apel Besar PNS dengan tema Mari Lanjutkan Membangun Jawa Barat di Lapang Gasibu, Bandung, Senin (27/8). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.COBogor - Pemerintah Kota Bogor melarang semua pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bogor mengambil cuti setelah libur Idul Fitri. Larangan itu bertujuan agar pelayanan masyarakat Kota Bogor tak terganggu. Larangan untuk cuti ini terutama bagi Dinas Kesehatan dan petugas kelurahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Semua PNS mendapatkan libur yang cukup lama, yakni sekitar 9 hari, saat Lebaran mendatang mulai dari H-2 hingga H+2. Ditambah lagi dua hari, yakni Sabtu dan Minggu," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Kota Bogor Fetty Qondarsyah, Senin, 27 Juni 2016.

Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah jatuh pada 6-7 Juli 2016, juga cuti bersama pada 4, 5, dan 8 Juli 2016. "Sangat panjang libur Lebaran yang diberikan kepada PNS," katanya.

Fetty mengatakan larangan cuti bagi PNS di Kota Bogor setelah libur panjang Lebaran ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 850/2360-BKPP tentang Cuti Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Larangan itu juga berdasarkan imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang cuti tahunan seusai Lebaran bagi PNS.

"Dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun imbauannya sudah ada, sehingga semua Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor tidak memberikan cuti tahunan setelah Lebaran selama satu minggu, terhitung dari tanggal 11 sampai dengan 15 Juli 2016," katanya.

Fetty menambahkan, setelah satu minggu masuk kerja dan melakukan pelayanan bagi masyarakat, PNS Kota Bogor boleh mengambil hak cuti tahunan tapi secara bergiliran. Total PNS di Kota Bogor berjumlah 3.897 orang. "Jangan mentang-mentang setelah satu minggu PNS sudah boleh mengambil hak cuti tahunan, semuanya ambil cuti. Kalau begitu juga akan menghambat pelayanan. Makanya bisa ambil cuti tapi secara bergiliran," tuturnya.

Larangan PNS mengambil cuti setelah Lebaran juga berlaku di Kabupaten Bogor. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengatakan larangan PNS cuti setelah Lebaran telah diedarkan ke semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal Ramadan. Jika ada PNS yang membandel atau bolos seusai libur Lebaran, sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Surat edaran sudah dibuat sejak awal puasa. Jadi, jika tetap membandel, sanksi diberikan secara kumulatif. Pertama, jika melakukan kesala­han dalam lima hari kerja, akan diberi teguran lisan. Sedangkan enam sampai sepuluh hari diberi teguran tertulis,” tuturnya.

Teguran tertulis kembali diberikan jika terjadi pelanggaran 11 hingga 15 hari kerja. Setelah itu, mulai 16 hingga 20 hari kerja ada penundaan gaji berkala tahunan. "Sedangkan 21 hingga 25 hari akan ditunda kenaikan pangkatnya, dan 26 sampai 30 hari penundaan kenaikan pangkat satu tahun,” kata Adang.

M SIDIK PERMANA