Wakil Wali Kota Makassar-ICMI Harapkan Ada Perda Zakat

Ilustrasi membayar zakat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Ilustrasi membayar zakat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal dalam diskusi bersama pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulawesi Selatan mengharapkan lahirnya Peraturan Daerah yang mengatur tentang zakat. "Selama ini di Makassar yang ada itu hanya Perwali tentang zakat dan diharapkan dari diskusi ini ada banyak solusi yang nantinya kemudian melahirkan peraturan daerah tentang zakat," ujarnya di Makassar, Senin (20 Juni 2016).

Syamsu Rizal yang menjadi salah satu pembicara dalam dialog sinergitas pengelolaan zakat untuk kemaslahatan umat itu mengatakan jika zakat mempunyai banyak manfaat dan dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan. "Zakat itu memiliki multi efek dan bisa jadi solusi pengentasan kemiskinan yang saat ini banyak terjadi di kota-kota besar. Jika semua orang sadar akan zakatnya ini, maka dengan jumlah pendudukan yang sudah hampir dua juta orang ini, sangat bisa memberikan manfaat bagi warga miskin kita," katanya.

Disebutkannya, zakat dalam agama Islam mempunyai tempat karena masuk sebagai salah satu rukun Islam atau berada diurutan ketiga yakni diperintahkan untuk mengeluarkan zakat dengan memberikan 2,5 persen dari uang simpanan kepada orang miskin atau yang membutuhkan.

"Terkadang kita lupa akan pentingnya zakat, padahal dia berada diurutan ketiga dalam rukun Islam dan dalam Alquran disebutkan sebanyak lebih dari 400 kali dan 82 diantaranya bergandengan dengan pentingnya salat," jelasnya.

Berbeda dengan rukun berhaji, lanjut Deng Ical yang menjadi impian setiap muslim, demikian pula dengan hadirnya Ramadhan yang banyak dinanti-nantikan oleh ummat Islam. Namun, kewajiban akan zakat terkadang dilupakan.

Untuk itu, Deng Ical mengharapkan adanya peningkatan kesadaran akan kewajiban akan zakat, pentingnya sinergitas antara pemerintah, Badan Amil Zakat (BAZ), masyarakat dan seluruh pemantau kepentingan lainnya akan kewajiban zakat.

"Diupayakan lahirnya Perda yang bersifat memaksa guna mengoptimalkan zakat yang saat ini. Untuk saat ini yang ada masih Perwali terkait infak, sehingga diharapkan dari diskusi ini dapat merumuskan gerakan yang lebih massif," tambahnya.

Ada beberapa hal yang harus dibenahi, sehingga dalam waktu singkat Pemerintah Kota Makassar, Bappeda dan Basarnas akan membahas lebih lanjut terkait masalah pengumpulannya, pendistribusian, dan pemanfaatannya, serta pelaporannya.

Sementara itu, anggota ICMI Sulsel yang juga Ekonom Unhas Makassar Dr. Alimuddin menegaskan pentingnya aturan yang jelas terkait zakat, dikarenakan zakat merupakan hak masyarakat miskin yang ada ditangan orang kaya.

"Bukan hartanya orang kaya yang diminta, tetapi harta milik orang miskin yang ada di orang kaya. Dan orang orang yang tidak membayar zakat berarti perampok dan harus ditindak tegas," ungkapnya.

Demikian pula disampaikan oleh Ketua MUI Makassar, KH. Dr. Baharuddin HS yang juga hadir selaku narasumber mengungkapkan pentingnya dibentuk sistem yang jelas untuk permasalahan zakat, seperti halnya dengan pajak.

"Zakat, merupakan sedekah yang wajib dan diperintahkan kepada para pemimpin untuk mengambil hak hak orang miskin yang dititipkan di orang yang mampu atau kaya," ungkapnya.

ANTARA