Mobil Dinas Tangerang Selatan Boleh Dipakai Mudik  

Editor

Zed abidien

Mobil-mobil dinas yang diperiksa di halaman kantor DPRD Banten. TEMPO/Darma Wijaya
Mobil-mobil dinas yang diperiksa di halaman kantor DPRD Banten. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Penggunaan mobil dinas untuk mudik masih jadi polemik. Untuk itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih mengkaji penggunaan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman dengan catatan khusus.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan saat ini jumlah mobil dinas yang dimiliki Pemkot Tangerang Selatan sebanyak 150 kendaraan. Fasilitas mobil tersebut diperuntukkan bagi pejabat di eselon II dan eselon III. Ia tidak mempermasalahkan mobil dinas dipakai mudik. Namun, pejabat pengguna harus melaporkan secara tertulis.

"Jika ada kerusakan mobil dinas maka risiko ditanggung sepenuhnya pihak pemakai. Termasuk untuk bahan bakar juga harus ditanggung sendiri," ungkap Benyamin, Selasa, 21 Juni 2016.

Untuk memastikan hal tersebut Benyamin mengatakan pihaknya akan menggelar rapat. "Kami sedang mengkaji. Akan digelar rapat dengan satuan kerja perangkat daerah," ujarnya.

Untuk itu, bila hasil rapat SKPD disetujui maka bisa dipakai untuk mudik. Namun Benyamin, mengimbau agar sebaiknya mobil dinas tidak digunakan untuk mudik. Masih banyak cara lain dengan menggunakan angkutan umum.

Lebih baik, kata Benyamin, mudik dengan menggunakan transportasi umum darat dan udara. Pemkot Tangerang Selatan juga tidak melakukan penarikan kendaraan dinas. Namun mengimbau saat kendaraan ditinggal di rumah, harus melaporkan dengan RT dan RW setempat, terkait dengan keamanannya. "Kendaraan dinas selama ini memang dibawa pulang. Pemkot tidak menarik atau mengumpulkannya," ungkapnya.

KPK sebelumnya mengeluarkan imbauan agar pejabat pemerintah tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. "Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik atau keperluan pribadi termasuk penyalahgunaan wewenang fasilitas daerah/negara," ucap Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono melalui pesan pendek, Minggu, 5 Juli 2016. (BACA: Imbauan KPK)

MUHAMMAD KURNIANTO