LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan THR

Editor

Zed abidien

Supir taksi Blue Bird demonstrasi di depan gedung Blue Bird Group di Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Kamis (7/5). Mereka menuntut hak-hak atas uang pensiun, THR tanpa syarat, jamsostek, dan status pengangkatan karyawan. TEMPO/Tri Handiyatno
Supir taksi Blue Bird demonstrasi di depan gedung Blue Bird Group di Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Kamis (7/5). Mereka menuntut hak-hak atas uang pensiun, THR tanpa syarat, jamsostek, dan status pengangkatan karyawan. TEMPO/Tri Handiyatno

TEMPO.COSurabaya - Menjelang Hari Raya Idul fitri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya membuka Posko Tunjangan Hari Raya. Koordinator Posko THR Jamaludin mengatakan posko itu dibuka untuk menerima pengaduan dari buruh terkait dengan pelanggaran THR. Mengingat, kata dia, pada 2015 ada 7.746 buruh melapor pelanggaran THR.

"Tahun-tahun sebelumnya lebih banyak, ada yang sampai 20 ribu, memang jumlahnya sudah menurun," kata Jamaludin kepada Tempo, Jumat 17 Juni 2016.

Pelanggaran yang disebutkan Jamaludin pada 2015 itu terjadi di 46 perusahaan di delapan kabupaten/kota Jawa Timur. Pola pelanggaran THR umumnya, kata Jamaludin, terjadi terhadap pekerja yang berstatus kontrak atau lepas. Sedangkan pegawai tetap biasanya dikurangi dengan alasan perusahaan tidak mampu dan pekerja/buruh dalam proses PHK.

Jamaludin mengatakan pelanggaran itu haruslah ditangani segera. Terlebih dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, yakni Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembayaran THR. Dalam aturan itu disebutkan ketentuan pembayaran THR.

Ketentuan tersebut di antaranya THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh apa pun yang statusnya bermasa kerja satu bulan. Berikutnya, besaran THR untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah. Namun, apabila perusahaan membayar THR lebih dari keuntungan, tidak boleh dikurangi.

Pembayaran THR harus dilakukan selambat-lambatnya H-7. Aturan THR yang baru itu juga memberikan sanksi apabila dilanggar. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 5 persen dari nilai THR dan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Karena itu, LBH Surabaya menerima laporan tentang pelanggaran-pelanggaran THR tersebut sejak 17 Juni 2016. Adapun tata cara laporan bisa datang langsung ke kantor LBH Surabaya di Jalan Kidal Nomor 6, Surabaya, atau SMS Center 085895294876.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH