THR Harus Dibayar Selambatnya Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Tunjangan Hari Raya. TEMPO/Dinul Mubarok
Tunjangan Hari Raya. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja mengingatkan para pengusaha agar segera memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Ini untuk memberi kesempatan pekerja atau buruh memenuhi kebutuhannya dalam menyambut hari raya keagamaan," tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Haiyani Rumondang menyatakan dalam keterangan persnya, Jumat, 17 Juni 2016.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan. Semua pekerja atau buruh, baik yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tetap berhak atas THR.

Perusahaan yang terlambat membayar THR bisa didenda sebesar lima persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar. Selain denda, perusahaan yang terlambat memberikan THR atau bahkan tidak memberikan THR sama sekali akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Jika perusahaan menerima sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha, “sanksi itu akan berlaku hingga perusahaan memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR,” ujar Haiyani. Sanksi itu pun tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan denda keterlambatan pembayaran THR sesuai yang tercantum dalam peraturan itu.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

THR