TEMPO.CO, Purwakarta - Kabar gembira buat para wajib pajak di Purwakarta, Jawa Barat. Terhitung sejak Senin, 13 Juni 2016, wajib pajak yang membayar zakat, infak dan sedekah selama Ramadan, memperoleh diskon pembayaran pajak penghasilan.
"Ketika wajib pajak selesai berzakat, dia wajib melampirkan buktinya ka kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) untuk dijadikan bukti pengurangan pajak penghasilannya," kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, kepada Tempo.
Namun, ujar Dedi, pembayaran zakat tersebut harus melalui badan amil zakat yang sudah terakreditasi pemerintah, antara lain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Di luar lembaga amil zakat yang terakreditasi, diskon dinyatakan tidak berlaku.
Dedi menuturkan imbauan membayar zakat sebagai pengurangan beban pembayaran pajak dari penghasilan bruto tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 dan Permenkeu No 254/PMK.03/2010.
Buat memperkuat payung hukum ikhtiar penggalangan dana buat kaum dhuafa di Purwakarta, Dedi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.12/1368/DPKAD tentang himbauan Berzakat, Berinfaq dan Bersedekah.
Sosialisasinya dilakukan di kantor Pajak Pratama Purwakarta, hari ini. "Supaya dalam pelaksanaannya clear dan tindak menimbulkan kontroversi," ujar Dedi.
Untuk sementara, kata dia, pelaksanaan surat edarannya tersebut berlaku pada Ramadan sekarang. Ke depan, akan dipatenkan untuk diberlakukan kapan saja. Dia mengansumsikan pendapatan pajak penghasilan di Purwakarta per tahun mencapai Rp 1,3 triliun.
Jika dirata-rata, kata dia, pajak yang diterima perbulan mencapai Rp 100 miliar. “Dari Rp 100 miliar itu, misalkan, disetorkan ke amil zakat seperempatnya, berarti terkumpul zakat sampai Rp 25 miliar," tuturnya.
Dengan dana zakat sebesar itu Dedi optimistis bisa memberikan manfaat yang sangat besar buat semua kaum dhuafa. "Mereka akan bisa dibangunkan rumah layak huni dan diberikan modal usaha, untuk kemudian bisa berbalik menjadi muzaki (pembayar pajak)," kata dia Dedi.
Menurutnya, substansi zakat dan pajak kurang lebih sama, karena intinya untuk pembangunan. Diantaranya pengentasan kemiskinan atau yang di dalam Qur'an disebut delapan ashnaf (golongan).
Kepala Kantor Pajak Pratama Purwakarta, Dessy Eka Putri, menjelaskan bahwa dalam aturan main tidak ada batasan berapa pajak yang akan disetorkan pada lembaga amil zakat. “Yang pasti, nanti bukti setoran pada lembaga zakat akan jadi pengurangan pada pajak penghasilan bruto si pembayar zakat," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pengurangan pembayaran pajak penghasilan sebagai konsekuensi konvensasi membayar zakat buat para wajib pajak, tidak akan menggerus penerimaan pajak.
NANANG SUTISNA