TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan peraturan untuk pengelola tempat hiburan malam, restoran, serta panti pijat yang ada di kota tersebut.
"Tempat hiburan malam yang ada di Tangsel tutup 3 hari sebelum masuk bulan puasa, (lalu tutup selama) puasa, dan dibuka kembali 7 hari setelah Lebaran," ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel Abdul Rozak, Kamis, 26 Mei 2016.
Para pengusaha harus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Meski demikian, bukan berarti ada diskriminasi yang bertujuan untuk melarang orang membuka usaha. Penutupan tempat hiburan sementara dilakukan agar ibadah berlangsung aman, tentram, dan khusyuk.
"Nanti sebelum Ramadan dan pas Ramadan ada razia gabungan dari kepolisian dan Satpol PP. Pasca-Ramadan juga akan kami razia agar pengusaha-pengusaha tidak ada yang bandel. MUI Kota Tangsel akan mendampingi" ujarnya.
Rozak juga mengatakan, untuk tempat makan atau restoran yang akan buka selama Ramadan, harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan.
"Restoran yang buka 24 jam harus menyesuaikan aturan dengan memakai penutup tirai agar tidak terlihat dari luar, begitu pula tempat makan di pinggir jalan. Kalau mau buka harus menyesuaikan jam yang diberlakukan Pemkot Tangsel, dan juga harus ditutup pakai tirai," katanya.
Bagi yang melanggar peraturan, Rozak menambahkan, akan ditindak sesuai dengan ketentuan pencabutan izin dari restoran tersebut. "Kalau melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin," kata Rozak.
MUHAMMAD KURNIANTO