Tahanan Rutan Guntur KPK Tolak Salat Id di Cipinang

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 10 April 2015. Setelah diperiksa selama 9 jam, Suryadharma Ali resmi ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Tempo/M IQBAL ICHSAN
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 10 April 2015. Setelah diperiksa selama 9 jam, Suryadharma Ali resmi ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Para tersangka korupsi yang sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur menolak tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan salat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Mereka memilih menunaikan salat Id di lingkungan Rutan Guntur.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya menyediakan dua lokasi salat Id bagi tahanan KPK. Tahanan pria bisa salat di LP Cipinang, sementara tahanan wanita disediakan tempat di Rutan Pondok Bambu.

Namun, menurut seorang penjaga Rutan Guntur, Budi, para tahanan menolak usul tersebut dan memilih salat di Rutan Guntur. "Tadi semuanya enggak mau salat di Cipinang. Jadi yang salat di sana cuma tahanan di gedung KPK," katanya ketika ditemui pada Jumat, 17 Juli 2015.

Keberatan yang sama pernah dilontarkan para tahanan KPK pada Juni 2015. Ketika itu, para tahanan KPK di Rutan Guntur yang diwakili oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menolak salat Jumat di auditorium gedung KPK, seperti sebelumnya. Keberatan itu, kata Suryadharma,  adalah protes atas berbagai masalah seputar pelaksanaan ibadah para tahanan.

Selain menerungku Suryadharma Ali, KPK menahan sejumlah pejabat dan mantan pejabat negara di Rutan Guntur, seperti mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin; Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri; dan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo.

RADITYA PRADIPTA