Bolehkah Mobil Dinas untuk Mudik? Wali Kota Ini Bingung  

Editor

Rini Kustiani

ANTARA/Noveradika
ANTARA/Noveradika

TEMPO.COPadang - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah tak punya kebijakan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. 

Mahyeldi malah menyerahkan sepenuhnya penggunaan mobil dinas itu kepada pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungannya. "Pada prinsipnya, kami tidak melarang, tapi juga tidak memerintahkan," ujarnya, Sabtu, 4 Juli 2015.

Sebab, ucap Mahyeldi, kendaraan dinas di Pemerintah Kota Padang cukup banyak. Namun tak ada lahan untuk memarkir kendaraan pelat merah itu jika pihaknya melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. "Di Padang, mobil banyak. Tempat (parkir) tak ada. Libur panjang. Makanya kami serahkan kepada mereka (pegawai)," ucapnya.

Apalagi, menurut Mahyeldi, tidak ada aturan yang jelas dari pemerintah pusat. Ada yang menyebutkan boleh dan ada pula yang melarang. "Makanya kami juga bingung di sini," tuturnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyerahkan penentuan kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik kepada tiap-tiap kepala daerah.

Menurut dia, setiap kepala daerah memiliki kebebasan, bergantung pada keadaan daerah masing-masing. "Jadi tiap kepala daerah memiliki kewenangan diskresi untuk melihat keadaan masing-masing," kata Yuddy.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Menurut Irwan, larangan itu sudah tertuang dalam peraturan Gubernur Sumatera Barat yang dikeluarkan pada era Gamawan Fauzi. "Mobil dinas itu untuk dinas, bukan untuk pribadi," ujarnya, Jumat lalu.

ANDRI EL FARUQI