TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan seorang pejabat negara atau pegawai negeri sipil boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Yang tidak boleh, kata dia, adalah penggunaan kendaran operasional.
"Mobil dinas terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatan. Artinya memang diberikan mobil untuk dipakai untuk dinas atau keperluan biasa sebagai pejabat," kata Kalla, di kantornya, Senin, 29 Juni 2015. "Misalnya saya, kan punya mobil dinas, ke mana-mana itu melekat sama saya sebagai bagian dari jabatan itu."
Sedangkan untuk mobil operasional, kata dia, adalah kendaran yang tidak melekat oleh suatu pejabat tertentu. Kendaraan operasional digunakan di setiap kementerian hanya untuk keperluan khalayak banyak para pegawai negeri sipil. Artinya, kata dia, kendaraan operasional itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ini bukan setuju atau tidak. Saya cuma menjelaskan dua macam mobil itu. Saya tidak setuju kalau ada yang pakai mobil operasional," ujarnya. "Tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau keperluan di luar dinas."
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crisnandi mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. Namun dengan syarat PNS itu tidak memiliki kendaraan dan pembelian bahan bakar harus menggunakan uang pribadi.
REZA ADITYA