AJI dan LBH Padang Buka Posko Pengaduan THR

Editor

Zed abidien

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.COPadang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang membuka posko tunjangan hari raya pekerja media di Kota Padang sejak Senin, 29 Juni 2015. Pos pengaduan ini untuk menjaga hak-hak jurnalis dan membangun independensi pekerja media.

Koordinator Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Padang, Gerson, mengatakan para pengusaha pers harus membayarkan THR kepada jurnalisnya selambat-lambatnya tujuh hari menjelang Lebaran.

"Hak dan kewajban THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Juga ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Men/VI/2015 tentang THR," ujarnya, Senin, 29 Juni 2015.

Menurut dia, THR harus dibayarkan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan lebih. Bagi jurnalis yang telah bekerja 12 bulan lebih, THR-nya dibayarkan sebesar satu bulan gaji atau sesuai dengan upah minimum provinsi.

Gerson meminta pemerintah melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian THR. Termasuk perusahaan media. Jika ada pekerja media yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan, silakan melapor ke posko pengaduan THR di Jalan Andalas Raya Nomor 29, Kota Padang.

"Kita juga mengimbau narasumber untuk tidak ikut memberikan THR kepada jurnalis. Kita juga minta jurnalis tidak meminta atau menerima THR dalam bentuk apa pun dari narasumber," katanya. Sebab, kata Gerson, sesuai dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Direktur LBH Pers Padang Rony Saputra mendesak pemerintah melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan. Termasuk perusahaan media. "Perusahaan yang tidak berikan THR akan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan diproses secara hukum," tuturnya.

ANDRI EL FARUQI