KPK: PNS Dilarang Minta THR dan Terima Parsel

Editor

Rini Kustiani

Seorang calon pembeli memilih parsel di salah satu pusat penjualan parsel, Cikini, Jakarta, Senin (29/7). Pemesanan parsel menjelang lebaran ini melonjak hingga lebih dari 40 persen. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Seorang calon pembeli memilih parsel di salah satu pusat penjualan parsel, Cikini, Jakarta, Senin (29/7). Pemesanan parsel menjelang lebaran ini melonjak hingga lebih dari 40 persen. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ramadan identik dengan bagi-bagi Tunjangan Hari Raya serta parsel. Tapi, bagi penyelenggara negara, tak boleh sembarangan menerima bingkisan atau malah memintanya.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan segera mengeluarkan surat edaran larangan menerima parsel. "Kami akan segera keluarkan edaran larangan permintaan THR atau parsel di kantor pemerintah atau pegawai negeri. Sekarang masih dalam proses," ujar Giri melalui pesan instan, Minggu 28 Juni 2015.

Giri mengatakan larangan tersebut berlaku bagi pegawai negeri yang meminta THR dan menerima parsel dari pengusaha ataupun masyarakat biasa. "Karena bisa kategori gratifikasi atau pemerasan," kata Giri.

Sebagaimana Pasal 12B ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Jika tak bisa menolak pemberian gratifikasi, penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut harus langsung melaporkan ke KPK maksimal 30 hari setelah pemberian.

LINDA TRIANITA