Pemerintah Ternate Siapkan Posko Pemantauan THR

Editor

Zed abidien

Karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi damai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 16 September 2014. Karyawan menuntut Merpati membayar hak-hak normatif (gaji, uang makan, transport lembur, dan THR) selama sembilan bulan lebih. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi damai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 16 September 2014. Karyawan menuntut Merpati membayar hak-hak normatif (gaji, uang makan, transport lembur, dan THR) selama sembilan bulan lebih. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Ternate - Pemerintah Kota Ternate menyiapkan posko pemantauan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta. Langkah itu diambil guna meminalisir praktek pengabaian hak-hak tenaga buruh oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Ternate, Yusuf Sunya mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan. Apalagi THR merupakan salah satu program kesejahteraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan.

“Karena ini merupakan hak orang, maka kami membentuk posko pemantauan sekaligus pengaduan. Kami juga sudah menyampaikan imbauan ke semua perusahaan di Ternate untuk pemberian THR,” kata Yusuf, Kamis 25 Juni 2015

Menurut Yusuf, untuk pemberian THR, Pemerintah Kota Ternate berharap perusahaan swasta di Ternate dapat merealisasikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Hal Ini penting dilakukan, mengingat pemberian THR dalam kurun waktu tersebut dinilai bisa meringankan beban ekonomi karyawan yang akan melaksanakan hari raya lebaran.

“Apalagi sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja setiap perusahaan harus secepatnya melaksanakan pemberian THR, yakni sebelum H-7 lebaran. Karenanya kami akan memantau prosesnya,” ujar Yusuf.

Di Ternate, Kata Yusuf, sesuai dengan data Dinas Tenaga Kerja, tercatat lebih dari seratus perusahaan swasta yang melakukan aktivitas di Kota Ternate. Dari jumlah itu rata-rata perusahaan dinilai mampu melaksanakan kewajiban pemberian THR.

BUDHY NURGIANTO