Puasa, Sleman Batasi Jam Buka Tempat Hiburan  

Editor

Zed abidien

TEMPO/Hendra Suhara
TEMPO/Hendra Suhara

TEMPO.CO, Yogyakarta - Di Kabupaten Sleman banyak terdapat salon kecantikan, kafe, karaoke dan tempat hiburan malam. Menjelang dan saat bulan Ramadan jam buka tempat-tempat itu dibatasi dan diharamkan menyediakan minuman keras.

"Kami akan sering menggelar operasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Sleman Joko Supriyanto, Jumat, 12 Juni 2015.

Selain tempat itu, pihak hotel dan restoran juga dilarang menyediakan minuman keras. Warung makan pun diminta untuk tidak terlalu vulgar memamerkan beragam jenis makanan yang menggoda iman orang berpuasa.

Tindakan itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran, dan hotel pada bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Operasi minuman keras pun dilakukan sejak Mei-Juni dan menjelang lebaran pada Juli 2015.

Tidak hanya operasi minuman keras, pemerintah juga melakukan operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis. Terutama di daerah perbatasan. Karena banyak dari mereka justru datang dari luar daerah Sleman dan memanfaatkan tempat-tempat ibadah sebagai sasaran untuk mengais rejeki dengan cara mengemis.

Joko menambahkan, sesuai peraturan bupati itu, penyelenggaraan usaha hiburan umum yaitu kafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, panti pijat/refleksi, dan usaha lain yang sejenis sudah ada aturannya. Begitu pula dengan rumah makan, restoran, dan hotel. "Harus menjaga suasana kondusif dengan mengemas tampilan usahanya dalam nuansa islami," kata dia.

Tempat hiburan diatur jam bukanya. Hingga enam hari awal puasa, tempat hiburan seperti kafe, karaoke, dan usaha lain yang sejenis hanya boleh dibuka mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Game net, game station, game centre dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Pada malam hari dibolehkan buka mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB. Khusus salon, spa, panti pijat/refleksi dan usaha lain yang sejenis boleh buka pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.

MUH SYAIFULLAH