TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada perusahaan otobus kelas ekonomi yang diketahui menaikkan tarif. Pasalnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso menegaskan tidak boleh ada kenaikan harga tiket untuk bus ekonomi.
"Harga yang disepakati untuk batas tarif bawah adalah Rp 86 per kilometer dan batas tarif atas adalah Rp 139 per kilometer," ujar Suroyo saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi dengan PO bus, Selasa, 7 Agustus 2012.
PO Bus yang menaikkan tarif akan dikenakan sanksi berupa pembekuan izin jalan. Selain itu, PO bus tersebut bakal dikenakan sanksi administratif hingga tidak diberi izin untuk menambah armada.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, mengatakan pemerintah sudah membentuk tim untuk mengawasi jalannya peraturan tersebut. Tim tersebut akan menyamar sebagai pemudik untuk memastikan harga yang digunakan PO bus tersebut.
Untuk itu, dia meminta PO bus agar mengawasi agen-agen yang ada di lapangan karena agen nakal sering kali malah merugikan PO bus.
Selain sosialisasi tidak adanya kenaikan harga, Suroyo meminta kepada pengusaha menyediakan dua sopir untuk tiap bus. Hal itu untuk mengurangi tingkat risiko kecelakaan karena sopir yang kelelahan. "Kalau tidak, bisa kena teguran.”
Sementara untuk bus kelas bisnis atau eksekutif, menurut dia, harga diserahkan kepada mekanisme pasar. Namun PO yang akan menaikkan harga untuk dua kelas ini harus lapor ke Kementerian Perhubungan untuk minta persetujuan.
Perwakilan dari PO Sinar Jaya, Tulus Hidayatno, tidak keberatan dengan adanya peraturan tentang tarif tersebut. Yang nantinya akan sedikit memberatkan adalah kewajiban menyediakan dua sopir untuk satu bus.
Dengan adanya kesepakatan ini, maka harga tiket bus ekonomi Jakarta-Tegal antara Rp 30.600 sampai Rp 49.500. Untuk Jakarta-Pekalongan, harga tiketnya Rp 37.100 sampai Rp 59.900. Untuk tiket Jakarta-Cirebon adalah Rp 24.800 sampai Rp 40.000, Jakarta-Yogyakarta via Purwokerto sebesar Rp 56.700 sampai Rp 91.600. Untuk tarif Jakarta-Bandar Lampung sebesar Rp 18.400 sampai Rp 29.700.
Sementara Jakarta-Padang harga tiketnya Rp 135.700 sampai 219.300 dan untuk Jakarta-Medan besarannya Rp 189.500 hingga Rp 306.400.
Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah pemudik yang menggunakan angkutan darat pada 2012 adalah 5,6 juta pemudik, naik 1,30 persen dari tahun lalu. Sedangkan jumlah angkutan darat yang tersedia tahun ini sebesar 37.620 unit kendaraan, dengan kapasitas naik menjadi 16,93 juta jiwa dari 16,60 juta jiwa.
SYAILENDRA
Terpopuler:
Awas, Banyak Ustad ''Gadungan'' di Televisi
Di Yogyakarta Ada 21 Titik Rawan Kemacetan
Jelang Mudik, Semua Pekerjaan Jalan Pantura Distop
''Obama'' Jaring 22 PSK Manado
Ibnu Majid, Navigator Vasco da Gama
Brigade Sepeda Urai Kemacetan di Tol Cikopo
TKI Jember Kirim Rp 3 Miliar buat Lebaran
PT KAI Jamin Tak Ada Penumpang Berdiri
Sepekan Lagi, Jalur Mudik Sepeda Motor Siap Dilalui
Kementerian Perhubungan Tambah Truk untuk Motor