Di Kupang, Jam Hiburan Malam Dibatasi  

TEMPO/Hendra Suhara
TEMPO/Hendra Suhara

TEMPO.CO, Kupang - Walaupun warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mayoritas beragama Kristiani, tapi Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan kebijakan untuk menghormati bulan puasa dengan membatasi jam buka tempat hiburan malam. "Jam operasionalnya harus dibatasi untuk memberikan rasa nyaman bagi umat muslim yang sedang berpuasa," kata pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Kupang, Thomas Gah, kepada wartawan, Jumat, 20 Juli 2012.

Menurut Thomas, Wali Kota Kupang telah mengeluarkan peraturan yang membatasi jam operasional setiap tempat hiburan malam, seperti pub, karaoke dan tempat pijat. Batasan jam operasional dimulai pukul 20.00 Wita hingga pukul 24.00 WITA. Sedangkan pada hari biasa, selain bulan Ramadan, beroperasi hingga dinihari sekitar pukul 03.00 Wita.

Thomas menjelaskan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan wali kota dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja. Jika ditemukan ada tempat hiburan yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi tegas. "Sanksinya adalah pencabutan izin operasional," ujarnya.

Manajer Botol Musik, tempat hiburan malam di Hotel Sasando Kupang, Stanis Ngawang, mengaku belum menerima peraturan wali kota. Namun, menurut Stanis, pada hari pertama bulan puasa Botol Musik ditutup untuk menghormati kaum muslim. "Kami belum terima surat edaran, tapi kami akan tutup pada awal puasa," ucapnya.

YOHANES SEO