Puasa, Jam Kerja PNS Dipangkas

TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Surabaya - Selama bulan Ramadan, pemerintah Jawa Timur melakukan pemangkasan jam kerja dari sembilan jam menjadi tujuh jam kerja setiap hari. Pemangkasan dimaksudkan untuk mengefektifkan kinerja pegawai.

"Gubernur telah mengeluarkan surat edaran. Pemangkasan berlaku selama sebulan penuh," kata Sekretaris Daerah Jawa Timur, Rasiyo, di Surabaya, Selasa, 17 Juli 2012. 

Pemangkasan ini juga berlaku secara umum, tidak hanya bagi PNS di lingkungan pemerintah provinsi, melainkan juga bagi seluruh pegawai negeri di kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Menurut Rasiyo, surat edaran dengan nomor 851/48/212.5/2012 tentang jadwal kerja selama Ramadan 1433 Hijriah ini telah dikirimkan ke seluruh wilayah dan satuan kerja perangkat daerah yang ada di Jawa Timur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur Akmal Boedianto mengatakan jam masuk bagi PNS akan dimajukan, dari biasanya pukul 07.00 WIB menjadi 08.00 WIB, dengan jam pulang kantor yang biasanya pukul 16.00 WIB menjadi pukul 15.00 WIB. 

"Khusus hari Jumat, meski puasa, tetap kita gelar senam pagi mulai pukul 07.30 WIB," kata Akmal. Pemangkasan jam kerja tidak berlaku untuk lembur. Karena itu, PNS yang melakukan lembur tetap diminta bekerja sesuai kebutuhan.

Dengan pemangkasan ini, para PNS diharapkan bisa lebih giat dalam bekerja. "Biasanya kan mereka tidur-tiduran. Kalau sudah dipangkas, jangan sampai ada lagi yang tidur di kantor," kata Akmal.

Sebuah tim pemantau juga dibentuk untuk mengawal jalannya kebijakan ini. Tim ini juga akan mendata PNS yang ketahuan bolos kerja dan akan memberikan rekomendasi berupa sanksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

FATKHURROHMAN TAUFIQ

Berita terpopuler lainnya:
Diserang isu SARA, Pengusung Jokowi-Ahok Senang
Mahasiswi UI yang Hilang Ternyata Tidur di Warnet

Begini Cara Neneng Kenakan Baju Tahanan KPK

Djoko Candra Jadi Warga Negara Papua Nugini

Mahasiswi UI yang Hilang Jalin Cinta Terlarang

Demokrat: Isu SARA Tak Bakal Laku