Malang Razia Angkutan Umum Menjelang Mudik

TEMPO Interaktif, Malang - Sebanyak delapan angkutan umum ditilang Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam razia angkutan umum menjelang lebaran. Kedelapan kendaraan ini ditilang karena tak memperpanjang izin trayek dan uji kir kendaraan. Razia digelar di terminal Dampit dan Kepanjen untuk kesiapan angkutan lebaran mendatang.

"Mereka akan segera menjalani sidang tindak pidana ringan. Jika tetap membandel ijin trayek bisa dicabut," kata Kepala Bidang Transportasi dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Nazarudin Seliar, Ahad (6/9).

Sebelumnya, Dinas Perhubungan menginstruksikan perusahaan otobus dan pengusaha angkutan untuk melengkapi kendaraannya dengan berbagai kelengkapan dan peralatan tanggap darurat. Di antaranya, palu pemecah kaca dan tabung pemadam kebakaran. Tujuannya untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan angkutan lebaran 2009 mendatang. Termasuk memperhatikan kelaikan kendaraan yang akan dioperasikan untuk angkutan lebaran mendatang.

Setiap kendaraan angkutan lebaran yang melintas di Malang menjalani pemeriksaan kelengkapan dan keselamatan kendaraan. Pemeriksaan dilakukan di terminal Dampit, Kepanjen, dan Karangploso meliputi pengecekan rem, lampu seins, lampu penerangan, ban serta surat kendaraan dan izin trayek. Operasi ini juga dibantu petugas kepolisian setempat. Sasarannya seluruh angkutan umum yang disiapkan untuk angkutan lebaran mendatang.

Berdasarkan data unit pengujian kendaraan bermotor Talangagung, total populasi kendaraan angkutan penumpang dan barang di Malang selatan mencapai 11 ribu unit terdiri dari bus 2.654 kendaraan, angkutan barang 5.5854 kendaraan, sisanya kendaraan penumpang dan truk gandeng dan tempel.

"Rata-rata hanya 80 persen yang lolos uji kir, sebagain besar karena rem, lampu dan ban dalam kondisi tak layak," jelas Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Talangagung, Pudji Wibowo.

EKO WIDIANTO