THR di Purwakarta Wajib Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran

TEMPO Interaktif, PURWAKARTA - Pemerintah Purwakarta, Jawa Barat mewajibkan seluruh perusahan dan industri yang beroperasi di daerahnya membayar tunjangan hari raya Idul Fitri, sepekan menjelang lebaran. "Yang melanggar akan dikenai sanksi tiga bulan kurungan," kata Sukoyo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta kepada Tempo, Selasa (1/9).

Soal keharusan membayar THR itu sudah disampaikan dalam rapat tripartit antara disnakertrans, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan organisasi pekerja. “Semuanya sepakat untuk melaksanakannya,” kata Sukoyo. Tetapi, untuk mengingatkan kembali kewajiban perusahaa terhadap para karyawannya tersebut, disnakertrans sudah mengirim surat kepada setiap manjemen perusahaan.

Soal THR, kata Sukoyo, tidak ada alasan apa pun buat manjemen perusahaan untuk mengajukan keberatan atau menundanya. Sebab, itu sudah menjadi koonsekuensi mendirikan perusahaan dan merekrut karyawan. Di Kabupaten Purwakarta, saat ini, ada 318 perusahaan dan industri dengan jumlah karyawan mencapai 62 ribu orang.

Wakil Ketua Apindo Kabupaten Purwakarta, Darius Krisdanu Purwana, mengatakan, semua perusahan pasti memebyar THR karyawannya. Tapi, ia mengakui masih ada perusahaan yang tidak bisa mematuhi opsi waktu pembayaran seperti yang telah disepakati oleh lembaga tripartite. “Ya waktu bayarnya mepet satu atau dua hari menjelang lebaran,” kata Darius.

Terhadap kasus seperti itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, alasanya masuk akal. “Cash flow perusahan mereka diketahui memang kurang bagus,” kata Darius. Yang penting itikad manajemen tetap membayarnya. Darius mengungkapkan, sejauh ini belum ada satu perusahaan pun yang menjadi anggota Apinda yang tak sanggup bayar THR.

NANANG SUTISNA
 

THR