Potensi Zakat Profesi Pegawai Pemerintah Kota Yogya Capai Rp 4,2 Miliar

TEMPO Interaktif, Yogyakarta -  Potensi zakat profesi pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta mencapai Rp 4,2 miliar per tahun. Jumlah tersebut akan diserap dari 7.000 pegawai yang beragama Islam dan sudah wajib zakat.

“Potensi zakat profesi dari pegawai di lingkungan pemerintah kota Yogyakarta sangat tinggi, maka kami memberikan penyuluhan kepada mereka soal zakat ini,” kata Nuruddin, kepala kantor Departemen Agama Kota Yogyakarta, Senin (31/8).

Ia menjelaskan, jika dalam satu bulan rata-rata para pegawai membayar zakat profesi sebesar Rp 50 ribu, maka per bulan bisa dikumpulkan zakat profesi sebesar Rp 350 juta. Dalam satu tahun diharapkan potensi Rp 4,2 miliar tercapai.

Penyuluhan tentang zakat profesi bagi para pegawai di lingkungan pemerintah kota Yogyakarta akan dilakukan pada 1-3 September di Masjid Pangeran Diponegoro Yogyakarta yang diikuti oleh 180 peserta di setiap periode dari tiga periode penyuluhan yang digelar.

Selain berdasarkan dalil Al-Quran, zakat profesi bagi para pegawai yang beragama Islam juga dikuatkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia no 3 tahun 2003, undang-undang nomor 38 tahun 1999 dan surat edaran Gubernur. “Ditegaskan, zakat profesi sebesar 2,5 persen dari pendapatan saat menerima,” kata Nuruddin.

Menurut Widjdan Al Arifin, Pengurus Badan Amil Zakat Daerah DI Yogyakarta, mulai tahun ini memang sedang digalakkan berzakat profesi bagi para pegawai melalui Badan Amil Zakat. Sebab sebelumnya para pegawai berzakat melalui badan zakat yang lain.

“Kesadaran berzakat masih belum sepenuhnya tinggi, tidak seperti kesadaran naik haji, padahal berzakat lebih mudah dan ringan dibandingkan dengan berhaji,” kata dia.

Dijelaskan pula, jumlah infaq dari 437 masjid di Yogyakarta selama shalat Jumat, rata-rata mencapai Rp 200.000 di setiap masjid. Dalam satu minggu bisa mendapatkan lebih dari Rp 80 juta.

MUH SYAIFULLAH