Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat Menerima 20 Pengaduan Soal THR

TEMPO/Arif Wibowo
TEMPO/Arif Wibowo

TEMPO.CO, Bandung — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, ada 20 pengaduan yang ditangani terkait tidak dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR). “Itu dari 10 kabupaten/kota,” kata dia, Kamis, 22 Juni 2017.

Ferrry menuturkan pengaduan yang diterima  bersumber dari limpahan pengaduan online dari Kementerian Ketenagakerjaan, serta pengaduan yang diterima langsung dari empat balai Dinas Tenaga Kerja yang tersebar di empat  wilayah, yakni Bogor, Karawang, Cirebon, serta Bandung.

Jumlah pengaduan bisa lebih besar lagi karena rekap pengaduan yang diterima Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota belum dikumpulkan. “Ini yang ditangani langsung provinsi,” kata dia.

Baca: Dapat THR Rp 8.000 Karyawan Pabrik Garmen di Depok Demo

Menurut Ferry, pengaduan terbanyak berasal Kota Bandung, yakni delapan pengaduan. Perusahaan yang diadukan diantaranya vendor mal, perusahan industri makanan serta hotel.

Sementara sektor perusahaan yang diadukan karena masalah pembayaran THR beragam. Mulai dari yang bergerak di sektor  jasa, ritel, hotel dan  garmen. "Ada keragaman, harus dilihat kondisi sub-sektor dari aktivitas ekonomi yang bersangkutan,” kata Ferry.

Ferry berujar seluruh perusahana teradu sudah didatangi pengawas ketenagakerjaan. Seluruh pengaduan tengah dimediasi untuk mencari kesepakatan pembayaran THR. “Paling tidak dari 20 perusahaan itu, sudah ada 5 yang positif bersedia membayarkan THR, yang lain masih dalam proses,” kata dia.

Simak: Menteri Hanif Ingatkan THR Diberikan Seminggu Sebelum Lebaran

Menurut Ferry pihaknya  memilih memfasilitasi pertemuan bipartit antara perusahaan dan pekerja untuk mencari kesepakatan soal pembayaran THR. Mayoritas perusahaan misalnya, mengaku tidak membayar THR karena kondisi keuangan sedang sulit. Sebagian lagi memilih membayarkan dengan mecicilnya.

Ferry menuturkan  pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016. Pembayaran THR selain harus penuh, juga tidak boleh terlambat. “Melewaati waktu saja di denda 5 persen dari jumlah keseluruhan (THR) yang dibayarkan. Bahkan kalau setelah Lebaran tidak dibayarkan ada sanski administratif,” kata dia.

Ferry mengatakan, dari pantauan pengawasnya, mayoritas perusahaan membayarkan THR sebelum H-7. Sebagian perusahaan ada juga yang memilih memajukan pembayaran gaji untuk bulan Juli lebih cepat. “Perusahaandi kawasan industri di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta itu relatif sudah membayarkan THR sebelum H-7. Bahkan sebagian gaji bulan Juli ditarik, dibayarkan lebih awal,” kata dia.

Lihat: Aliansi Buruh: PHK Saat Puasa Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat Deddy Widjaya mengklaim tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR. “Tapi kalau membayarkannya terlambat pasti ada,” kata dia saat dihbungi Tempo.

Apindo, kata dia, belum mendapat laporan ada perusahaan yang tidak bisa membayar THR .  “THR itu pasti dibayarkan, hanya waktunya saja. Karena perusahaan itu belum tentu sehat,,” kata dia.

AHMAD FIKRI

THR