Hari Ini Berlaku Pembatasan Operasional Truk

H-4 Lebaran, Truk Dilarang Lintasi Jalur Tengah
H-4 Lebaran, Truk Dilarang Lintasi Jalur Tengah

TEMPO.CO, Jakarta - Pembatasan operasional angkutan barang truk dengan berat melebihi 14.000 kilogram, sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan mulai berlaku hari ini, Rabu, 21 Juni 2017.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan, operasional angkutan barang truk tersebut mulai diberlakukan sejak H-4 atau 21 Juni 2017 hingga H+3 atau 29 Juni 2017.


"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," kata Barata, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.

Saat ini rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di pulau Jawa telah terpasang melalui satuan kerja di daerah-daerah. Tidak hanya itu, Kementerian Perhubungan juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian guna penegakan hukum pembatasan operasional angkutan barang tersebut.

“Pihak kepolisian berwenang memberi diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," tambahnya.

Terkait pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti pasir, tanah, batu, dan batu bara telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung. Barata melanjutkan, pembatasan operasional angkutan barang truk  tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, dan hantaran pos.

Kemudian, mobil barang pengangkut sembako seperti beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam. Terakhir, mobil barang yang mendapatkan pengecualian adalah pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.

"Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," kata Barata.

Kemenhub juga melalui surat Dirjen Perhubungan Darat menambah pengecualian bagi mobil barang pengangkut terigu dan barang–barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan atau bandara ekspor dan impor.

Mobil barang pengangkut barang – barang ekspor atau impor dapat tetap beroperasional jika mendapatkan dispensasi dari kepala dinas perhubungan provinsi sesuai lokasi pelabuhan atau bandara ekspor/impor.

BISNIS.COM