TEMPO.CO, Lumajang - Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menghentikan satu unit bus PO Jawa Indah di Terminal Minak Koncar, Senin siang, 19 Juni 2017. Bus angkutan mudik tersebut akan menuju Jember.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Lumajang Tri Sunu menilai bus Jawa Indah dengan trayek Surabaya - Jember itu menggunakan roda yang tidak standar. "Kami hentikan dan kami minta untuk diganti dengan roda yang standar," kata Tri Sunu.
Baca: Mudik H-6 Lebaran, Tol Cipali Telan Korban 1 Tewas dan 8 Terluka
Tri Sunu mengatakan pemeriksaan secara fisik dilakukan terhadap roda sejumlah bis yang masuk ke Terminal Minak Koncar. Sedangkan pemeriksaan rem bus dilakukan dengan menjajal bis tersebut. "Ada petugas kami yang sudah terbiasa menjajal rem kendaraan untuk menilai kendaraan tersebut layak beroperasi atau tidak," ujar dia.
Untuk roda depan bis, kata Tri Sunu, tidak boleh menggunakan roda double atau memakai plak. Tidak boleh roda yang vulkanisir, harus orisinil. Sedangkan roda belakang masih memberi toleransi vulkanisir karena dobel. "Tetapi untuk roda depan harus standar. Kalau tidak standar kami hentikan. Tidak ada toleransi, ini demi kenyamanan penumpang" katanya.
Lihat: Begini Rekayasa Lalu Lintas jika Jalur Mudik Bandung-Garut Banjir
Selain melakukan pe gecekan terhadap fisik kendaraam terutama roda dan rem, terhadap pengemudi bis juga dilakukan tes urine. "Kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang," kata Tri.
Kepala BNN Kabupaten Lumajang Ajun Komisaris Besar Wuwuh Priwibowo mengatakan tes urine terhadap pengemudi bis di Terminal Minak Koncar ini dilakukan guna mengantisipasi arus mudik lebaran. "Untuk memberikan kenyamanan terhadap para penumpang," kata Wuwuh.
Simak: Angkutan untuk Mudik 2017 yang Tak Laik Jalan Akan Dikandangkan
Kegiatan tes urine sopir, kata dia, termasuk dalam agenda operasi gabungan yang melibatkan semua elemen. BNN langsung bisa mendeteksi pengemudi yang mengonsumsi narkotika dan obat-obatan. "Ketika ada yang positif, kami akan mendalami itu," ujarnya.
DAVID PRIYASIDHARTA