TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus memeriksa transportasi umum yang digunakan untuk angkutan mudik Lebaran. Fokus pemeriksaan adalah kendaraan yang mengangkut penumpang di terminal utama atau terminal tambahan. "Hasilnya, kendaraan yang laik jalan baru 40 persen, yang tidak layak 60 persen," ujar Kepala Dinshub DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.
Setidaknya sudah ada 971 kendaraan yang telah menjalani ramp check (pemeriksaaan kelaikan jalan). Hanya 347 unit kendaraan yang dinyatakan laik jalan, sementara 624 unit kendaraan belum memenuhi syarat. Angka tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan pada 29 Mei hingga 17 Juni 2017.
Ramp check dilakukan terhadap semua unsur moda transportasi yang berpengaruh terhadap keselamatan perjalanan masyarakat. Ramp check difokuskan pada tiga unsur penting, yaitu administrasi, teknis, dan penunjang. Setiap kendaraan yang lolos uji kelaikan, kata Andri, akan diberi penanda berupa stiker.
Apabila nanti petugas menemukan ada kendaraan tidak memiliki stiker tetapi tetap digunakan untuk mengangkut pemudik, kendaraan itu akan diminta kembali ke pool. "Kalau perlu kami kandangi," ujar Andri.
LARISSA HUDA