TEMPO.CO, Padang - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat melarang truk bermuatan besar melintasi wilayah Sumatera Barat saat arus mudik 2017. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Minggu 18 Juni 2017 atau H-7 Lebaran 2017.
"Truk besar dengan berkapasitas maksimal 14 ton dilarang beroperasi selama arus mudik 2017 dan balik," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Amran, Sabtu 17 Juni 2017.
Amran mengatakan sudah menyosialisasikan melalui surat edaran kepada perusahaan atau pemilik truk tersebut. Bagi yang melanggar, akan langsung diproses pihak kepolisian yang membuka pos pengamanan selama Lebaran.
Menurutnya, aturan ini untuk menghindari pelbagai permasalahan saat arus mudik. Di antaranya kemaceten panjang yang rawan terjadi saat Lebaran. Namun, kata dia, ada beberapa truk yang diperbolehkan beroperasi selama arus mudik. Di antaranya truk yang mengangkut sembako dan Bahan Bakar Minyak. Truk itu tersebut akan diberi tanda khusus.
"Untuk truk pengangkut BBM dan bahan-bahan sembako tetap kami bolehkan karena menjadi kebutuan masyarakat," ujarnya.
Sumatera Barat memiliki dua koridor yang rawan macet. Yakni koridor Padang-Payakumbuh dan koridor Padang-Painan. Koridor Padang-Payakumbuh, ada sembilan titik macet yakni Pasar Lubuk Alung, Pasar Sicincin, kawasan Air Terjun Lembah Anai, objek wisata Mega Mendung Lembah Anai, Mifan, Koto Baru, Padang Lua, Baso dan Simpang Piladang.
Sedangkan di koridor Padang - Painan ada tiga titik yang sering mengalami kemacetan saat libur Lebaran. Di antaranya, kawasan Gaung Teluk Bayur, Tarusan dan Pasar Kambang. Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat mengantisipasi kemacetan pada arus mudik 2017.
ANDRI EL FARUQI