Alasan Bupati Cellica Bolehkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Cellica Nurrachadiana, Bupati Karawang. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Cellica Nurrachadiana, Bupati Karawang. TEMPO/Hisyam Luthfiana

TEMPO.CO, Karawang - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mempunyai alasan khusus membolehkan aparatur sipil negara (ASN) di Karawang, Jawa Barat, menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Menurut Cellica, hal itu dilakukan untuk menghindari pencurian kendaraan bermotor.

"Mengingat pencurian kendaraan bermotor di Karawang cukup tinggi," kata Cellica saat menghubungi Tempo lewat telepon, Jumat, 16 Juni 2017.

Pada Ramadan 2016 misalnya, sejumlah kendaraan dinas di Karawang hilang digondol maling. Pada malam hari menjelang lebaran, sekelompok maling mencuri mobil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang. "Saat itu mobil dinas disimpan di rumah dalam keadaan kosong," ungkap Cellica. "Aparat desa juga pernah kecologan motor dinas,"

Akibat aksi kriminal tersebut, tak jarang, pemerintah daerah Karawang kerap menangani tuntutan ganti rugi (TGR) akibat aset pemda yang hilang. Walhasil, Cellica beranggapan aset negara termasuk kendaraan dinas harus diselamatkan. "Nilai aset pemda yang dicuri mencapai ratusan juta rupiah loh," katanya.

Pelarangan mudik memakai mobil dinas juga dianggap membuat ASN berbuat nakal. Cellica pernah menerima laoran ihwal ASN yang mengganti plat mobil dinas menjadi warna hitam. "Kadang - kadang ada juga PNS yang mengganti plat merah jadi plat hitam. Daripada berbohong seperti itu lebih baik kita bolehkan, namun dengan batasan," kata dia.

Karena itulah, Cellica mempersilakan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Dalam waktu dekat, Cellica bakal membuat surat edaran bagi ASN yang berminat meminjam mobil dinas untuk mudik.

Syaratnya, para ASN harus meminta izin paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi ASN yang punya mobil pribadi. "Kalau ketahuan kami bakal memberikan sanksi moral dan administrasi," kata dia. "Karena saya juga tidak pernah sekalipun mudik memakai mobil dinas,"

Cellica Nurrachadiana pun mengimbau para ASN yang mudik memakai kendaraan pribadi untuk menitipkan kendaraan dinas mereka kepada keluarga atau saudara. "Pada dasarnya kami mematuhi peraturan Mendagri, namun disertai klausul pengecualian bagi para ASN yang tidak memiliki mobil pribadi," ujarnya.

HISYAM LUTHFIANA