Bupati Karawang Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik, Abaikan MenPAN

Bupati Karawang, Cellica Nurracahadiana berjalan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 18 April 2016. Meski mengakui adanya peningkatan jumlah kekayaan, namun Cellica enggan menyebutkan jumlah besarannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Karawang, Cellica Nurracahadiana berjalan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 18 April 2016. Meski mengakui adanya peningkatan jumlah kekayaan, namun Cellica enggan menyebutkan jumlah besarannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Karawang - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana tidak melarang penggunaan mobil dinas  untuk  mudik lebaran. Menurutnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang boleh menggunakan mobil dinas ke kampung halaman.

"Mobil dinas, kalau kebijakan kami boleh digunakan selama bertanggug jawab," kata Cellica kepada wartawan saat rapat koordinasi lintas sektoral menjelang persiapan arus mudik 2017 di Gedung Singaerbangsa, Kompleks Pemda Karawang, Kamis 15 Juni 2017.

Baca: Gubernur Jabar Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Menurut Cellica, para ASN boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik asal tidak digunakan untuk keperluan tidak baik. "Dan tidak digunakan hal-hal yang nggak baik. Kalau dil uar mudik, lapor pada saya, saya akan berikan sanksi," ujar bupati perempuan pertama di Karawang itu.

Kebijakan Bupati Cellica sebenarnya bertentangan dengan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Asman Abnur. Menteri dari Partai Amanat Nasional itu melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Lihat: Kota Bekasi Izinkan Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik, Tapi..

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Pelarangan mobil dinas untuk mudik juga dinyatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pada Senin, 12 Juni 2017 lalu di Istana Kepresidenan Tjahjo mengimbau kepala daerah harus tegas menerapkan aturan yang menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Simak: Djarot Minta Warga Awasi PNS yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan juga melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas. Aher bahkan baka memberikan sanksi
moral maupun sanksi secara administratif.

Ia menyatakan ASn sebaiknya berlaku efisien saat mudik lebaran. Ia mengatakan menjelang lebaran, ASN sudah dimanjakan dengan gaji ke-14 atau THR, sehingga ASN cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.

HISYAM LUTHFIANA